Firman mengungkapkan, kejadian pencurian yang terbongkar itu terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekira pukul 12.22 WIB, saat waktu salat Jumat.
"Kronologis kejadian berawal sewaktu pelaku menanyakan kepada saksi (petugas jaga kantor desa), dia bertanya 'Pak ruangan kades terkunci?' dan saksi menjawab tidak," tuturnya.
Selanjutnya petugas pengamanan kantor desa ini juga menginformasikan kepada tersangka yang berada di kantor desa untuk memakai toilet ruangan kades jika perlu.
"Selanjutnya dia (saksi) pulang ke rumah untuk salat. Setelah selesai salat, saksi ini merasa curiga kepada LYD (26)," tutur Kanit Reskrim.
Kemudian, saksi ini menghubungi saksi lainnya untuk mengecek rekaman CCTV ruangan kades. Mereka berdua pun lalu menghubungi bendahara desa, Mashudi untuk mengecek brankas yang dicurigai.
"Mereka menghubungi bendahara (Mashudi) untuk membuka brankas dan melihat uang yang ada di dalam brankas tepatnya di dalam map. Dan ternyata uang yang di simpan dalam map sebanyak Rp 10.000 juta sudah hilang dan berkurang sebanyak Rp 4 juta," jelasnya.
Atas kejadian tersebut bendahara desa melaporkannya ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Jumat 8 April 2022 sekira 18.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi serta menunjukan hasil bukti rekaman CCTV kepada pelaku, namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.
"Kemudian team opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau dan setelah dilakukan interogasi ulang barulah pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti," jelasnya.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin Segera Beroperasi Penuh
-
Selamat! Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu, Tinggal Klik Sambil Rebahan
-
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
-
Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
-
Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan