Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 09 April 2022 | 07:35 WIB
Ratusan Aliansi Mahasiswa Perempuan berjalan kaki menolak vonis bebas Syafri Harto di Pekanbaru, Jumat (8/4/2022). [Suara.com/Wahid Irawan]

Keempat, menuntut dan mendesak MA agar menjalankan prosedur kasasi sesuai dengan aturan yang berlaku demi menegakkan keadilan bagi para korban kasus pelecehan seksual.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto yang menemui aksi mahasiswa mengatakan pihak JPU sudah melaksanakan memori kasasi pada 4 April lalu.

"Semoga dalam waktu dekat memori kasasi sampai di pengadilan negeri Pekanbaru dan Mahkamah Agung. Saya mohon karena ini bulan puasa, saya harap adek2 bisa membubarkan diri karena sudah tahu apa yg menjadi tuntutan adek-adek," ujarnya.

Aksi ditutup dengan pendatanganan oleh pihak Kejati Riau.

Kontributor: Wahid Irawan

Load More