SuaraRiau.id - Sebuah gudang yang dijadikan tempat mengoplos bahan bakar minyak atau BBM solar digerebek Ditreskrimsus Polda Riau pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Gudang pengoplosan BBM tersebut berada di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Seorang tersangka berinisial RM (26) yang diringkus aparat kepolisian. Ia merupakan penjaga sekaligus pengoplos di gudang tersebut .
Sedangkan pemilik gudang berinisial FG dan salah satu pekerja lainnya saat ini tengah dalam pengejaran polisi dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan terkait modus para pelaku.
Kombes Narto menyebut bahwa pelaku membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Pekanbaru dan dikumpulkan di gudang tersebut.
Kemudian solar subsidi itu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari Jambi.
Setelah itu, hasil BBM oplosan yang menyerupai solar nonsubsidi yang dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Info ini kami dapatkan dari masyarakat. Solar bersubsidi tersebut dioplos dengan minyak mentah di gudang ini dengan komposisi tertentu sehingga menghasilkan BBM mirip seperti solar nonsubsidi. Tentu perbuatan mereka tentu merugikan banyak pihak," sebut Narto.
"Solar oplosan ini dijual di Riau dan Sumbar, kemudian di wilayah perkebunan juga perusahaan," sambung dia.
Kombes Narto tak menampik ulah pelaku ini merupakan salah satu pemicu kelangkaan solar di Pekanbaru, yang mana sempat terjadi antrean panjang kendaraan di SPBU.
Diketahui, Aktivitas gudang itu diakui pelaku sudah berlangsung sekitar tiga bulan belakangan. Pengakuan pelaku kepada polisi, dalam sebulan bisa menghasilkan 50 ribu liter solar oplosan.
Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 ribu liter solar yang sudah dioplos dan siap dijual, mobil boks roda enam untuk mengangkut BBM, dua mesin hisap, 13 tanki kapasitas 1.000 liter, lima drum tempat penyimpanan solar, dua tangki BBM serta uang tunai Rp3 juta.
Kini gudang yang dilengkapi delapan kamera pengawas tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Silakan Mampir, Masjid Agung Annur Pekanbaru Sediakan Buka Puasa Gratis
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru, Dumai dan Sekitarnya Kamis 7 April 2022
-
Polisi Gerebek Gudang Pengoplos BBM, 30 Ribu Liter Solar Disita
-
Polisi Ungkap Penimbunan 30 Ribu Liter Solar di Pekanbaru, Dioplos Minyak Mentah
-
Suami Patah Rahang Dihajar Sesama Satpol PP Pekanbaru, Istri Lapor Polisi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu