SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap penimbunan solar oplosan di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada Kamis (7/4/2022).
Polisi menemukan 30.000 liter BBM Solar di gudang penyimpanan. Pengungkapan penimbunan BBM tersebut di tengah kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan BBM berupa menirukan atau memalsukan jenis solar.
Informasi tersebut diterima Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu, 2 April 2022.
"Gudang ini berencana memalsukan BBM Jenis Solar dengan melakukan oplos (kolab) antara minyak jenis solar murni dengan minyak mentah (minyak jambi) yang kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri (Pabrik dan Perusahaan di Riau)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.cim, Kamis (7/4/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan tim menemukan satu tempat penyimpanan BBM solar milik tersangka berinsial FG.
"Saat dilakukan penggeledahan dan penggerebekan, petugas hanya menemukan satu orang penjaga gudang tersebut inisial RM," terang Narto.
Menurut keterangan pelaku, ia hanya ditugaskan untuk menjaga gudang tersebut dan akan diberi upah Rp 500 ribu untuk satu minggu. Sedangkan rekannya satu lagi yang ikut menjaga sedang off.
"Untuk pemilik gudang inisial FG kita tetapkan sebagai DPO. Pelaku disangkakan pasal Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," pungkasnya.
Bunyi pasalnya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun modusnya, meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan tertentu.
Pelaku melakukan oplos antara BBM solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Pekanbaru Menuju Stadion GBK
-
Tepati Janji, Rieke Diah Pitaloka Tagih Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar dan Urus ke BPN
-
Diungkap Sang Anak, Begini Kondisi Terbaru Mat Solar
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya