SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap penimbunan solar oplosan di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru pada Kamis (7/4/2022).
Polisi menemukan 30.000 liter BBM Solar di gudang penyimpanan. Pengungkapan penimbunan BBM tersebut di tengah kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan BBM berupa menirukan atau memalsukan jenis solar.
Informasi tersebut diterima Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu, 2 April 2022.
"Gudang ini berencana memalsukan BBM Jenis Solar dengan melakukan oplos (kolab) antara minyak jenis solar murni dengan minyak mentah (minyak jambi) yang kemudian dijual dengan harga bahan bakar minyak solar industri kepada perusahaan industri (Pabrik dan Perusahaan di Riau)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.cim, Kamis (7/4/2022).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh tersebut dan tim menemukan satu tempat penyimpanan BBM solar milik tersangka berinsial FG.
"Saat dilakukan penggeledahan dan penggerebekan, petugas hanya menemukan satu orang penjaga gudang tersebut inisial RM," terang Narto.
Menurut keterangan pelaku, ia hanya ditugaskan untuk menjaga gudang tersebut dan akan diberi upah Rp 500 ribu untuk satu minggu. Sedangkan rekannya satu lagi yang ikut menjaga sedang off.
"Untuk pemilik gudang inisial FG kita tetapkan sebagai DPO. Pelaku disangkakan pasal Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda 60 miliar," pungkasnya.
Bunyi pasalnya, setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun modusnya, meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan tertentu.
Pelaku melakukan oplos antara BBM solar dengan minyak mentah yang berasal dari Jambi yang kemudian dijualkan dengan harga bahan bakar minyak solar industri.
Berita Terkait
-
Suami Patah Rahang Dihajar Sesama Satpol PP Pekanbaru, Istri Lapor Polisi
-
Kasatpol PP Pekanbaru Belum Tahu Penyebab Perkelahian Dua Anggotanya
-
Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet
-
Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
-
Pejabat Satpol PP Pekanbaru Buka Suara Terkait Perkelahian Dua Anggotanya
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kabupaten Aceh Tamiang
-
6 Mobil Bekas 3 Baris Bukan Toyota, Fitur Canggih dengan Ruang Kabin Nyaman
-
Pemulihan Ekosistem Tesso Nilo: Relokasi Warga hingga Tumbangkan Sawit
-
6 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Nyaman buat Liburan Natal dan Tahun Baru
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta buat Keluarga: Kabin Nyaman, Muat hingga 8 Orang