Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 05 April 2022 | 13:27 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

Berita yang memuat vonis hukuman mati Herry Wirawan rupaya disambut positif di Amerika Serikat. Kabar ini diposting oleh @nypost di Twitter pada 4 April, 2022 dengan tajuk ‘Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada guru karena memperkosa 13 siswa’.

Postingan tersebut mendapat komentar positif.

“Luar biasa. Kami berharap kami juga melakukan hal yang sama di sini (Amerika)”, ujar salah satu akun.

Load More