SuaraRiau.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada Senin (4/4/2022).
Adapun vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan pengajuan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Herry Wirawan mendapat vonis mati tersebut lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.
Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Dr H Herri Swantoro menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum dengan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.
Hakim menyatakan perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah menurut Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.
Jaksa penuntut umum menilai hukuman mati layak diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan santrinya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana dikutip Hops.id--jaringan Suara.com.
Sebelumnya, Herry Wirawan sempat memohon kepada JPU agar tidak divonis hukuman mati. Ia meminta agar diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya-anaknya.
"Kemudian dia juga mengatakan minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," tutur Rika.
Berita yang memuat vonis hukuman mati Herry Wirawan rupaya disambut positif di Amerika Serikat. Kabar ini diposting oleh @nypost di Twitter pada 4 April, 2022 dengan tajuk ‘Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada guru karena memperkosa 13 siswa’.
Postingan tersebut mendapat komentar positif.
“Luar biasa. Kami berharap kami juga melakukan hal yang sama di sini (Amerika)”, ujar salah satu akun.
Berita Terkait
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Media Asing Turut Soroti Rekor Jumbo Usai Raup 1 Juta Penonton di Bioskop
-
Timnas Indonesia Catat Hasil Kontras, Media Asing: Rollercoaster Patrick Kluivert Dimulai
-
Media Asing Sebut Timnas Indonesia Tak Miliki Filosofi Permainan yang Jelas
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
-
Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya