Eko Faizin
Senin, 04 April 2022 | 07:10 WIB
Ilustrasi penemuan janin bayi. [Dok Polisi]

Atas perbuatannya, keduanya terancam Pasal 194 jo 75, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Load More