SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan 2022 guna menekan peningkatan kasus konfirmasi di masa pandemi Covid-19.
Secara umum aktivitas Ramadhan diatur pelaksanaannya sudah normal namun dengan penetapan protokol kesehatan ketat.
"Tidak ada lagi pelarangan aktivitas Ramadhan, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal di Pekanbaru, Kamis.
Syoffaizal menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani secara langsung oleh Wali kota Pekanbaru Firdaus tersebut.
Seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Covid-19 dengan ketentuan, bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Ramadhan dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.
Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama.
Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman PPKM dari Satgas Pekanbaru.
Bagi pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas dengan ketentuan, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.
"Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan 'Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam' dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru," katanya.
Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Satpol PP Pekanbaru di nomor kontak 085337364646," pinta Syoffaizal.
Selanjutnya, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.
Selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam SE ini mengikuti SE tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Malam Ini, Penetapan 1 Ramadhan Akan Beda?
-
Jelang Ramadhan, Harga Ayam Potong di Pekanbaru Capai Rp 35 Ribu per Kg
-
Imsakiyah Sudah Terbit, Warga Diminta Tunggu Pemerintah Terkait Awal Ramadhan
-
Sambut Ramadhan, Masjid Kampus UGM Tetap Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
-
Wali Kota Firdaus dan Pejabat Penting Pekanbaru Akhirnya Terbang ke Mesir
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh