SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JF (33) nekat memalsukan dokumen surat pengantar nikah (NA) dan selembar surat keterangan deposito bank BRI demi menikahi pujaan hati.
Aksi pria yang mengaku sebagai advokat atau pengacara ini jelas melanggar pidana, sebab tipu muslihat yang dilakukannya itu digunakannya untuk merugikan orang lain.
Warga Duri, Bengkalis ini pun akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditangkap setelah wanita idaman yang merupakan warga Ukui, Pelalawan berhasil dinikahinya. Sang wanita pun melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan, kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan korban berinisial FFM.
JF mengaku sebagai advokat aktif dan diduga dengan sengaja membuat dokumen palsu berupa surat Pengantar Nikah (NA) dari desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
"Advokat gadungan ini diduga memalsukan dokumen dengan tujuan menikahi korban, seorang perempuan asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," kata Meki.
Dia menjelaskan, pasca memalsukan dokumen yang dimaksud, pernikahan segera dilangsungkan pada hari Selasa (26/10/2021) silam di Kecamatan Ukui. Sebelum itu, keduanya sepakat yang akan menanggung seluruh biaya pernikahan adalah JF.
Bermodal tipu muslihat dan pekerjaan palsu sebagai pengacara, serta mengandalkan selembar Deposito Bank BRI, tersangka meminta korban untuk lebih dulu meminjam uang sebesar Rp 50 juta guna kepentingan acara nikah.
Tersangka ini mengiming-imingi korban dengan pekerjaan dan deposito palsu, hingga korban rela meminjam uang ke Koperasi Unit Desa (KUD) setempat.
Setelah pernikahan berlangsung, kecurigaan mulai muncul. Sang wanita yang sudah dinikahinya itu curiga dan memeriksa surat deposito yang dijaminkan oleh DF.
"Dia pun terkejut lantaran mendapati bahwa kartu atau deposito tersebut tidak terdaftar," ungkapnya.
Kemudian korban memeriksa NA yang diurus tersangka di kantor desa Simpang Padang. Namun kenyataan, dokumen nikah tersebut juga dipalsukan oleh JF.
Atas kejadian itu, FFM merasa telah dikhianati, ditipu dan dirugikan.
Laporan segera dilayangkan guna mencari keadilan. Hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk di Dusun Pulau Balai, Desa Kuok, Bangkinang, (11/3/2022).
Saat ditangkap polisi, sejumlah dokumen berlogo Peradi juga disita sebagai barang bukti.
Berita Terkait
-
Anak-Bapak Kompak Keroyok Pria di Mandau Gegara Tak Sengaja Tumpahkan Bensin
-
Oknum Satpol PP Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi usai Cekcok dengan Kasat Lantas
-
Kacau! Cinta Ditolak, Riski Nekat Lempar Indekos Gebetan Pakai Bom Molotov
-
Pamer Foto Bersama Meriam Bellina, Instagram Hotman Paris Langsung Diserang Warganet
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah
-
Petani Buah Naga di Banyuwangi Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang di Riau Dinilai Tak Berdasar: Peluang Korupsi
-
5 Mobil Bekas Murah dari Toyota: Nyaman dan Ekonomis untuk Jangka Panjang
-
Pameran IDENTIC 4: Mengulas Ijazah Jokowi dari Sisi Desain Grafis