Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 30 Maret 2022 | 11:12 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Yang ketiga yaitu, Manuver Terawan membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.

MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur. MKEK bahkan menemukan surat edaran PDSRKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia) yang menginstruksikan agar para anggota organisasi ini tidak menghadiri acara IDI.

Load More