Hal itu dikarenakan saat ini IDI masih mempunyai kewenangan untuk memberikan surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.
Terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemecatan.
Alasan pertama, dikarenakan praktik “cuci otak” yang dilakukan oleh Terawan. MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada tahun 2018 lalu.
Kemudian MKEK menyebut bahwa Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.
Alasan kedua mengapa Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan Terawan gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Yang ketiga yaitu, Manuver Terawan membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.
MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur. MKEK bahkan menemukan surat edaran PDSRKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia) yang menginstruksikan agar para anggota organisasi ini tidak menghadiri acara IDI.
Berita Terkait
-
Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat
-
IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?
-
Kritik IDI, Siti Fadilah Tanya Nasib Terawan: Apa Nanti Namanya Dukun Kan Enggak Lucu
-
MKEK Pecat Terawan Dari Ikatan Dokter Indonesia, Arief Poyuono Gerindra: IDI Dibubarkan Saja
-
Gagal Tanya soal Pemecatan Terawan Hari Ini, Komisi IX Kecewa IDI Bersurat Minta Tunda Rapat
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer