SuaraRiau.id - Vokalis grup band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (MFL) atau Ojan mengajukan permohonan rehabilitasi setelah sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
"Keluarga MFL tadi sekitar dua siang mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).
Menurut Danang Setiyo, Polres Jakarta Barat akan memproses permohonan rehabilitasi tersebut.
"Sambil memproses pengajuan rehabilitasi, Polres hari ini juga akan mendampingi MFL untuk melakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta," katanya.
Proses asesmen itu meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi dan hasilnya akan menjadi penentu apakah MFL berhak direhabilitasi atau tidak.
"Besok akan menjalani asesmen oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 wib," ucap Danang.
Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3/2022) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.
Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam, dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.
Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
3 Artis Terjerat Narkoba Tapi Tak Disidang, Ada yang Cuma Rehab Hingga Bebas
-
Perwira Polisi Tewas Ditembak Senjata Rakitan, Pelakunya Tahanan Kasus Narkoba
-
Resmi! Gitaris Roby Geisha Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
-
5 Fakta Penangkapan Roby Geisha, Santai Pakai Baju Orange Ketiga Kalinya
-
Tiga Kali Tertangkap Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk
-
Riau Masih Dikepung Asap, Apa Kabar Janji Prabowo Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda?
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya
-
Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap