SuaraRiau.id - Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa Rizky Billar sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex pada hari ini Selasa (22/3/2022).
Kabar pemeriksaan Rizky Billar tersebut disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Hari ini RB agendanya diperiksa," ujar Reinhard dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).
Reinhard mengatakan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Namun penyidik menyerahkan sepenuhnya jadwal Rizky Billar untuk datang penuhi panggilan penyidik ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin menyebutkan kliennya akan penuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"Insya Allah jam 11," kata Sandy.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka penipuan binary option Quotex.
Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu (16/3/2022), kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis (17/3/2022).
Sejumlah publik figur itu diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan oleh Doni Salmanan, seperti Reza Arap terkait uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.
Adapun Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui jumlahnya.
Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis (24/3) mendatang.
"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Reinhard.
Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.
Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Mantan Istri Doni Salmanan Sebut Keanehan di Masa Lalu yang Membuat Keduanya Bercerai
-
Senangnya Adam Deni, Dapat Teman Baru Doni Salmanan Dan Indra Kenz di Dalam Penjara
-
6 Pengakuan Mantan Istri Doni Salmanan: Diminta Isi Pulsa, Janji Dinikahi
-
Belum Temui Titik Terang, Kartika Putri dan Dokter Richard Lee Masih Berseteru
-
Banyak Kasus Penipuan Robot Trading Polisi Terima 246 Aduan dari Masyarakat
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru