Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 Maret 2022 | 20:12 WIB
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Tambahnya, barang bukti yang disita dari korban nantinya akan dikembalikan sedangkan barang bukti yang dipergunakan terdakwa sebagai alat kejahatan akan dimusnahkan.

"Handphone dan barang bukti lain yang digunakan terdakwa untuk mendukung kejahatannya akan kami rampas dan musnahkan," tegas dia. (Antara)

Load More