SuaraRiau.id - Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi bimbingannya.
Tuntutan kepada Syafri Harto dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (21/3/2022).
Syafri Harto sebelumnya tiba dikawal aparat kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Syafri Harto yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tampak berjalan santai.
Tampak pula puluhan mahasiswa Unri dengan mengenakan almamater biru mudanya turut hadir untuk mengawal jalannya sidang kali ini. Sidang dimulai sekitar pukul 12.20 WIB dan berlangsung tertutup.
Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.
Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.
"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila. Berdasarkan analisa fakta, meskipun terdakwa menyangkal perbuatannya namun terdapat unsur pemaksaan secara psikologis. Sebab ada hubungan relasi tak seimbang antara dosen pembimbing bahkan dekan, dengan mahasiswa bimbingannya," terang Syafril dikutip Antara, Senin (21/3/2022).
Syafril melanjutkan pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini.
"Hasil koordinasi tim dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tahanan selama tiga tahun. Kami juga menuntut terdakwa untuk mengganti biaya pengeluaran korban berdasarkan biaya perincian yang dilakukan bersama lembaga perlindungan saksi dan korban. Adapun jumlah biaya yang harus diganti terdakwa yaitu Rp10 juta 700 ribu," papar Syafril.
Berita Terkait
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Honorer di DPRD DKI Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Paksa Cium Bibir-Gesekkan Kelamin
-
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
-
Berapa Lama Waktu untuk Jadi Dokter Spesialis Kandungan? Viral Dokter di Garut Lecehkan Pasien
-
Tertangkap! Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025
-
Dinas PU Siak Dipanggil Buntut Warga Keluhkan Air Minum Berlumpur dan Bau