SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji menjadi Rp 42.452.369. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
Biaya haji itu dihitung menyesuaikan dengan adanya pencabutan sejumlah penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi yang selama ini menjadi salah satu syarat penyelenggaraan umrah.
"BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) untuk dibayarkan jamaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta," ujar Hilman Latief dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja pada Februari lalu.
Angka itu didasarkan atas adanya biaya penerapan protokol kesehatan serta sejumlah komponen lainnya. Kini usulan itu mengalami penurunan sebesar Rp3 juta dengan asumsi jika Indonesia mendapat kuota 100 persen, sesuai dengan pencabutan sejumlah aturan protokol kesehatan.
"Jika tidak mencapai 100 persen, kami siap untuk hitung ulang BPIH, dengan jumlah kuota yang sudah diperoleh," kata dia.
Selanjutnya, menurut Hilman, pemerintah bersama Komisi VIII DPR akan melakukan pembahasan komponen BPIH, sehingga berbagai langkah lanjutan terkait dengan penyelenggaraan haji dapat segera dimatangkan.
Hilman mengatakan Kemenag saat ini belum mendapat kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji dari otoritas Arab Saudi. Namun pencabutan protokol kesehatan menjadi sinyal bahwa ibadah haji akan dibuka kembali.
"Sampai saat ini kepastian ada atau tidaknya ibadah haji belum dapat diperoleh. Meskipun demikian, jika melihat perkembangan ini kami optimistis pada 2022 Pemerintah Saudi akan menyelenggarakan ibadah haji," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Biaya Haji akan Mengalami Penurunan
-
Benarkah MUI Tidak lagi Terlibat dalam Penentuan Halal Suatu Produk? Ini Kata Kemenag
-
Calon Jemaah Haji Mataram Menunggu Kepastian Keberangkatan ke Tanah Suci
-
Mitigasi Pelonjakan Harga BBM, AS Mendekat ke Arab Saudi
-
MUI Sesalkan Penetapan Logo Halal Terbaru: Semestinya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!