SuaraRiau.id - Logo halal baru mengundang polemik di kalangan masyarakat beberapa waktu belakangan ini. Hal tersebut membuat Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.
Kemenag menyatakan pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dikutip dari Antara, Senin (14/3/2022).
Sebelumnya, pemilihan bentuk wayangan ini mendapat sejumlah respon di masyarakat. Label halal yang baru ini dianggap malah tak memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk halal.
Pada bentuk lama yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) identifikasi kehalalan produk lewat logo terlihat jelas karena menggunakan bahasa Arab dalam penulisan halalnya.
Sementara pada bentuk baru, menggunakan kaligrafi serta berbentuk gunungan wayang. Kendati ada tulisan latin Halal Indonesia di bawah kaligrafi halal, namun masyarakat masih belum bisa menerima bentuk dari logo terbaru.
Mastuki menjelaskan tiga hal yang menjadi dasar pemilihan label halal baru. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
Bagi BPJPH, baik batik maupun wayang merupakan representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara.
"Wayang ditetapkan (UNESCO) pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ujar Mastuki.
Kedua, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Menurutnya, dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Ia mencontohkan wayang Bali dan wayang Sasak yang sama-sama menggunakan gunungan.
"Wayang golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," kata dia.
Ketiga, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang lama dan melibatkan ahli. BPJPH, kata dia, tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi berbagai pertimbangan.
Menurut dia, pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi, konsistensi dan distingsi (keberbedaan).
"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," kata dia.
Ia mengatakan ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal, ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.
"Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Menilai Tak Penting Ganti Label Halal Baru, Felix Siauw: Tapi Yang Ada Sarat Kepentingan
-
Kemenag Jawab Kritik Label Halal 'Jawa Sentris': Representasi Budaya Indonesia
-
Ustaz Haikal Hassan Tolak Logo Halal Kemenag: Saya Hanya Percaya Logo Halal yang Dikeluarkan MUI
-
Gus Miftah Dituding Bantu Ubah Logo Halal Jadi Mirip Wayang, Tanggapannya Menyejukkan
-
Kementerian Agama RI Resmikan Logo Halal "Baru", Warganet: Mirip Gunungan Wayang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Kasus APK Palsu Jadi Alarm Bahaya Keamanan Digital