SuaraRiau.id - Publik dihebohkan dengan pernikahan beda agama yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah baru-baru ini.
Pernikahan itu gempar karena pengantin wanitanya yang berhijab ikut dalam pemberkatan di gereja bersama pria berjas hitam.
Kejadian tersebut mendapat tanggapan dari Ustaz Hilmi Firdausi. Melalui akun Twitter , ia menegaskan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan itu sudah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Byk yg minta pndpt sy ttg foto pernikahan beda agama yg viral. Sy jwb simpel, hukum pernikahan beda agama sdh jelas, jumhur ulama sepakat," jelasnya di Twitter pribadinya @Hilmi28dikutip dikutip Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
"Di Indonesia MUI jg tlh berfatwa haram. Jd g usah diperdebatkan lagi, Yg mau berpendapat beda monggo, mungkin ilmunya sdh lbh tinggi dri ulama," sambung dia.
Terpisah, Ustaz Abdul Somad sebelumnya sempat menyampaikan hukumnya pernikahan beda agama.
Dalam cannel Youtube Dakwah Sang Ustad, UAS menyebut jika perempuan menikah dengan laki-laki berbeda agama sama halnya dengan zina.
"Kalau sampai engkau muslimah gara-gara kamu menikah sama beda agama lalu kau murtad maka neraka jahanam tempatmu," kata UAS.
Oleh sebab itu muslimah-muslimah, baliklah, taubatlah dan masuklah kembali ke agama islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
"Jangan menikah hanya mencari kekayaan dan meninggalkan keyakinan sebutnya," katanya.
Ustaz Abdul Somad juga mengimbau kepada orangtua baik-baik untuk terus menjaga anaknya yang wanita agar tidak terbujuk rayuan dengan laki-laki yang beda keyakinan.
Diketahui, pernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini memang sukses menjadi perhatian warganet.
Pernikahan itu gempar karena pengantin wanitanya yang berhijab ikut dalam pemberkatan di gereja. Video pernikahan itu viral setelah diunggah akun TikTok @sacha_alya.
Tampak dalam video sepasang pengantin beda agama itu menjalani proses pernikahan. Di mana pengantin wanita menggunakan hijab dan sang pria pakai jas hitam. Tepat di tengah mereka ada seorang pastor.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh UAS Masuk Daftar Penceramah Radikal, Monica: Pembencinya adalah Pemuja Firaun
-
Jelang Bulan Ramadan, MUI Keluarkan Fatwa Dakwah yang Ramah di Televisi, Hindari Acara Ghibah
-
MUI: Timbun Minyak Goreng itu Hukumnya Haram dan Bagian dari Dosa
-
BNPT Umumkan Lima Ciri Penceramah Radikal, MUI Wanti-wanti: Jangan Sampai Karena Kritik Pemerintah Disebut Radikal!
-
Polemik Penceramah Radikal, Cholil Nafis Beri Respon Mengejutkan, Singgung Keras Pemerintah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026