SuaraRiau.id - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah akhirnya membatalkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun.
Pembatalan tersebut dilakukan usai rencana itu mendapat banyak protes dari berbagai lapisan masyarakat terutama buruh.
Dengan demikian, kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Menurut Ida Fauziyah, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut.
Bahkan dia mengklaim aturannya lebih dipermudah. Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga," tutur Ida dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif.
Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.
"Perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelasnya.
Di samping itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya disebut sebagai pengganti fungsi JHT sebagai bantalan korban PHK, masih akan tetap berlaku.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Berita Terkait
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
-
Rentan Eksploitasi, Pekerja Magang Bukan Tenaga Cuma-Cuma
-
Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang