SuaraRiau.id - Politisi Partai Golkas Azis Samual (AS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama.
Penetapan Azis Samual tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).
Kombes Zulpan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KNPI Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa (22/2/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Datangi Polda Metro Jaya
-
Operasi Keselamatan Jaya 2022 Mulai Hari Ini, Polisi Pastikan Tak Ada Tilang di Jalan
-
Satu Pengeroyok Ketua Umum KNPI Menyerahkan Diri, Polisi Belum Ungkap Motif Pelaku
-
Polisi Periksa Politisi Golkar Azis Samual Hari Ini Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
-
Hari Ini, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
UMKM Naik Kelas: Enih Buktikan Rumah BUMN BRI Efektif Dongkrak Usaha Lokal
-
2 Tersangka Simpan Puluhan Kg Ganja di UIN Suska Riau, Ternyata Mahasiswa DO
-
Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak
-
Bejatnya 2 Pemuda di Meranti, Perkosa Remaja di Pinggir Jalan
-
CEK FAKTA: Heboh Link Kuota Gratis 50 GB Sambut Hari Kemerdekaan, Benarkah?