SuaraRiau.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kritikan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal itu saat ditanya terkait Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan aturan pengeras suara di masjid dan musala pada Rabu (23/2/2022) di Pekanbaru.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau, Ilyas Husti ikut buka suara perihal pernyataan Menag Yaqut tersebut.
Ilyas menyampaikan bahwa Menag hanya melihat dari sisi dampak ributnya saja. Seumpama di dalam sebuah kampung itu ribut semua, masyarakat setempat lainnya menjadi terganggu. Bukan mengumpamakan toa azan itu seperti gongongan anjing.
“Artinya, dia (menag) ingin menyampaikan dengan menganalogkan kalau dalam kondisi seperti itu, dalam keadaan ribut bisa mengganggu orang lain. Orang lain bisa terganggu,” katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ilyas juga mengatakan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.
“Hanya saja ditertibkan, bukan dilarang. Dalam artian pelaksanaan syariat tetap dijalankan dengan baik, tapi tidak mengganggu orang-orang disekitar itu yang tidak beragama islam,” ujar Ilyas.
Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jika tinggal di komplek dimana tetangga banyak memelihara anjing, kemudian anjing tersebut bersuara bersamaan tentu akan sangat mengganggu.
"Sederhana lagi, tetangga kita, kalau kita hidup dalam satu komplek pelihara anjing semua kiri kanan depan belakang. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu ya harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," jelasnya.
Menag Yaqut mengaku tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara, tapi harus diatur maksimal 100 desibel.
"Kita tidak melarang masjid dan musala menggunakan toa tidak, Silahkan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. tetapi harus diatur bagaimana volume spikernya toanya itu gak boleh kencang-kencang 100 desibel maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan spiker itu sebelum azan dan sesudah azan bagaimana menggunakan spiker di dalam dan seterusnya. tidak ada pelarang. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," terang dia.
Berita Terkait
-
Ketua LKAAM Ultimatum Menag Yaqut: Haram untuk Menteri Agama Menginjak Tanah Minangkabau
-
Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin Gerah Parpol Berbasis Islam
-
Respons MUI Riau Terkait Perubahan Aturan Toa Masjid dan Musala Kemenag
-
Soal Analogi Azan Dengan Gonggongan Anjing, Arsul PPP: Menag Harus Contoh Kepala BNPT dan Kapolri Minta Maaf
-
Kelakuan Menteri Agama Bikin Istigfar, PKB Minta Yaqut Cholil Qoumas Tobat Akui Kesalahan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga
-
Demo Polemik Lahan TNTN Diwarnai 'Teror' SMS Blast dari Nomor Misterius