SuaraRiau.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kritikan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal itu saat ditanya terkait Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan aturan pengeras suara di masjid dan musala pada Rabu (23/2/2022) di Pekanbaru.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau, Ilyas Husti ikut buka suara perihal pernyataan Menag Yaqut tersebut.
Ilyas menyampaikan bahwa Menag hanya melihat dari sisi dampak ributnya saja. Seumpama di dalam sebuah kampung itu ribut semua, masyarakat setempat lainnya menjadi terganggu. Bukan mengumpamakan toa azan itu seperti gongongan anjing.
“Artinya, dia (menag) ingin menyampaikan dengan menganalogkan kalau dalam kondisi seperti itu, dalam keadaan ribut bisa mengganggu orang lain. Orang lain bisa terganggu,” katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ilyas juga mengatakan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.
“Hanya saja ditertibkan, bukan dilarang. Dalam artian pelaksanaan syariat tetap dijalankan dengan baik, tapi tidak mengganggu orang-orang disekitar itu yang tidak beragama islam,” ujar Ilyas.
Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jika tinggal di komplek dimana tetangga banyak memelihara anjing, kemudian anjing tersebut bersuara bersamaan tentu akan sangat mengganggu.
"Sederhana lagi, tetangga kita, kalau kita hidup dalam satu komplek pelihara anjing semua kiri kanan depan belakang. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu ya harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," jelasnya.
Menag Yaqut mengaku tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara, tapi harus diatur maksimal 100 desibel.
"Kita tidak melarang masjid dan musala menggunakan toa tidak, Silahkan, karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. tetapi harus diatur bagaimana volume spikernya toanya itu gak boleh kencang-kencang 100 desibel maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan spiker itu sebelum azan dan sesudah azan bagaimana menggunakan spiker di dalam dan seterusnya. tidak ada pelarang. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," terang dia.
Berita Terkait
-
Ketua LKAAM Ultimatum Menag Yaqut: Haram untuk Menteri Agama Menginjak Tanah Minangkabau
-
Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Bikin Gerah Parpol Berbasis Islam
-
Respons MUI Riau Terkait Perubahan Aturan Toa Masjid dan Musala Kemenag
-
Soal Analogi Azan Dengan Gonggongan Anjing, Arsul PPP: Menag Harus Contoh Kepala BNPT dan Kapolri Minta Maaf
-
Kelakuan Menteri Agama Bikin Istigfar, PKB Minta Yaqut Cholil Qoumas Tobat Akui Kesalahan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga