SuaraRiau.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kritikan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hal itu saat ditanya terkait Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan aturan pengeras suara di masjid dan musala pada Rabu (23/2/2022) di Pekanbaru.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau, Ilyas Husti ikut buka suara perihal pernyataan Menag Yaqut tersebut.
Ilyas menyampaikan bahwa Menag hanya melihat dari sisi dampak ributnya saja. Seumpama di dalam sebuah kampung itu ribut semua, masyarakat setempat lainnya menjadi terganggu. Bukan mengumpamakan toa azan itu seperti gongongan anjing.
“Artinya, dia (menag) ingin menyampaikan dengan menganalogkan kalau dalam kondisi seperti itu, dalam keadaan ribut bisa mengganggu orang lain. Orang lain bisa terganggu,” katanya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ilyas juga mengatakan, suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.
“Hanya saja ditertibkan, bukan dilarang. Dalam artian pelaksanaan syariat tetap dijalankan dengan baik, tapi tidak mengganggu orang-orang disekitar itu yang tidak beragama islam,” ujar Ilyas.
Diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jika tinggal di komplek dimana tetangga banyak memelihara anjing, kemudian anjing tersebut bersuara bersamaan tentu akan sangat mengganggu.
"Sederhana lagi, tetangga kita, kalau kita hidup dalam satu komplek pelihara anjing semua kiri kanan depan belakang. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu tidak? Artinya apa, suara-suara ini apapun suara itu ya harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," jelasnya.
Menag Yaqut mengaku tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara, tapi harus diatur maksimal 100 desibel.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Dana Haji 2022 Dipakai untuk Pembangunan IKN?
-
Profil Nourah Sheivirah, Ibu Sambung Teuku Rassya yang Protes Volume Toa Masjid
-
Suaranya Diprotes Ibu Tiri Teuku Rassya, Ini Aturan Penggunaan Toa Masjid
-
Menag Nasaruddin Puji Gus Yaqut: Prestasi Gemilang oleh Adinda, Stabilitas Kehidupan Beragama
-
Penuh Makna, Logo dan Tema Hari Santri 2024 Resmi Diluncurkan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut