SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau, Ilyas Husti mengungkapkan bahwa peraturan itu dikeluarkan karena membaca kondisi di Indonesia secara keseluruhan.
Ia menyatakan bahwa, Indonesia terdiri dari berbagai agama dan keyakinan. Ada enam agama dan keyakinan yang masing-masingnya itu punya cara-cara sendiri dalam menjalankan ibadah, termasuk agama islam.
“Ditertibkan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Ini perlu kita atur supaya tidak mengganggu pula bagi masyarakat yang bukan berasal dari agama islam,” ujar Ilyas Husti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ilyas menilai bahwa suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.
“Cuma ini kan ada yang sebelum azan itu membaca Al-Qur’an terlalu jauh sebelum waktu sholat. Jadi sebelum azan, dia sudah buka kaset. Itu mungkin ditertibkan. Bukan dilarang,” ujarnya.
Ilyas bercerita, di kampung-kampung dulu, saat masuk waktu sholat, ada bunyi beduk terlebih dahulu. Setelah bunyi beduk, baru suara azan.
Ada juga yang diawali dengan membaca ayat quran atau sholawatan sebelum azan. Itu semua adat kebiasaan di dalam suatu masyarakat.
“Ini kan tidak mengganggu karna masyarakat sudah biasa dengan adat kebiasaan seperti itu. Tapi umpamanya ada pada tempat tempat yang beragam yang berbeda keyakinan, kita harus memperhatikan masyarakat di tempat itu juga,” sebut dia.
Berita Terkait
-
Geger Aturan Pengeras Suara Masjid, Jusuf Kalla Pernah Sebut 75 Persen Sound System Masjid Jelek, Membisingkan Telinga
-
Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Imam Besar Masjid New York Beri Reaksi Keras
-
Kemenag Klarifikasi soal Heboh Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
-
Sebut Roy Suryo Potong Pernyataan Menag Yaqut, Politisi PSI: Bisa Kena Kasus Seperti Buni Yani
-
Minta Menag Yaqut Batasi Pernyataan, Politisi PKB: Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga
-
Dinas Perhubungan Pastikan Alfamart dan Indomaret Pekanbaru Gratis Parkir
-
3 Mobil Listrik 100 Jutaan yang Efisien, Lincah Bermanuver di Jalanan Kota
-
Ledakan Pipa Gas di Indragiri Hulu Rusak 5 Rumah Warga Desa Tani Makmur
-
Seleksi Terbuka 69 Jabatan Kepsek SMA/SMK di Riau, Ini Syarat dan Tahapannya