SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau, Ilyas Husti mengungkapkan bahwa peraturan itu dikeluarkan karena membaca kondisi di Indonesia secara keseluruhan.
Ia menyatakan bahwa, Indonesia terdiri dari berbagai agama dan keyakinan. Ada enam agama dan keyakinan yang masing-masingnya itu punya cara-cara sendiri dalam menjalankan ibadah, termasuk agama islam.
“Ditertibkan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Ini perlu kita atur supaya tidak mengganggu pula bagi masyarakat yang bukan berasal dari agama islam,” ujar Ilyas Husti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ilyas menilai bahwa suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.
“Cuma ini kan ada yang sebelum azan itu membaca Al-Qur’an terlalu jauh sebelum waktu sholat. Jadi sebelum azan, dia sudah buka kaset. Itu mungkin ditertibkan. Bukan dilarang,” ujarnya.
Ilyas bercerita, di kampung-kampung dulu, saat masuk waktu sholat, ada bunyi beduk terlebih dahulu. Setelah bunyi beduk, baru suara azan.
Ada juga yang diawali dengan membaca ayat quran atau sholawatan sebelum azan. Itu semua adat kebiasaan di dalam suatu masyarakat.
“Ini kan tidak mengganggu karna masyarakat sudah biasa dengan adat kebiasaan seperti itu. Tapi umpamanya ada pada tempat tempat yang beragam yang berbeda keyakinan, kita harus memperhatikan masyarakat di tempat itu juga,” sebut dia.
Berita Terkait
-
Geger Aturan Pengeras Suara Masjid, Jusuf Kalla Pernah Sebut 75 Persen Sound System Masjid Jelek, Membisingkan Telinga
-
Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Imam Besar Masjid New York Beri Reaksi Keras
-
Kemenag Klarifikasi soal Heboh Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
-
Sebut Roy Suryo Potong Pernyataan Menag Yaqut, Politisi PSI: Bisa Kena Kasus Seperti Buni Yani
-
Minta Menag Yaqut Batasi Pernyataan, Politisi PKB: Agar Tidak Menimbulkan Kegaduhan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cari Rumah Impian? Consumer BRI Expo Surabaya Hadirkan 34 Pengembang & Bunga Spesial
-
5 Link Saldo DANA Kaget Khusus, Rezeki Akhir Pekan Jangan Disia-siakan
-
3 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Fashion bak Pemotretan Profesional
-
Bocoran Preorder iPhone 17 Pro Max dan iPhone Air di Indonesia
-
3 Link Saldo DANA Kaget Senilai Rp165 Ribu, Kesempatan Cuan Pagi-pagi!