Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi Toa Masjid. [Pexels]

SuaraRiau.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Riau, Ilyas Husti mengungkapkan bahwa peraturan itu dikeluarkan karena membaca kondisi di Indonesia secara keseluruhan.

Ia menyatakan bahwa, Indonesia terdiri dari berbagai agama dan keyakinan. Ada enam agama dan keyakinan yang masing-masingnya itu punya cara-cara sendiri dalam menjalankan ibadah, termasuk agama islam.

“Ditertibkan sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. Ini perlu kita atur supaya tidak mengganggu pula bagi masyarakat yang bukan berasal dari agama islam,” ujar Ilyas Husti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ilyas menilai bahwa suara azan tidak mengganggu, karena azan merupakan ajaran agama islam yang menandakan masuknya waktu salat.

“Cuma ini kan ada yang sebelum azan itu membaca Al-Qur’an terlalu jauh sebelum waktu sholat. Jadi sebelum azan, dia sudah buka kaset. Itu mungkin ditertibkan. Bukan dilarang,” ujarnya.

Ilyas bercerita, di kampung-kampung dulu, saat masuk waktu sholat, ada bunyi beduk terlebih dahulu. Setelah bunyi beduk, baru suara azan.

Ada juga yang diawali dengan membaca ayat quran atau sholawatan sebelum azan. Itu semua adat kebiasaan di dalam suatu masyarakat.

“Ini kan tidak mengganggu karna masyarakat sudah biasa dengan adat kebiasaan seperti itu. Tapi umpamanya ada pada tempat tempat yang beragam yang berbeda keyakinan, kita harus memperhatikan masyarakat di tempat itu juga,” sebut dia.

Load More