Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 21 Februari 2022 | 20:43 WIB
Warga membeli minyak goreng pada operasi pasar stabilisasi harga minyak goreng di Rumah kreatif, Banyuwangi, Timur, Senin (24/1/2022). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

Sesuai aturan tersebut, ada aturan di mana perusahaan yang menyimpan, yang belum mendistribusikan selama tiga bulan tidak disalurkan hal itu sama dengan penimbunan.

“Sementara Polri mendalami barang bukti untuk mengetahui adanya dugaan itu, namun kami masih mendalami terkait penimbunan,” kata Whisnu. (Antara)

Load More