Ilustrasi minyak goreng. [KlikKaltim.com]
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran Palembang Sudah Tidak Mencukupi Kebutuhan
-
Penimbun Minyak Goreng Dilaknat Allah, Pelaku Bisa Kena Azab Penyakit Saraf
-
Minyak Goreng Langka, Feni Rose Sekarang Sering Bikin Mi Rebus
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Soal 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun: Jangan Sampai Gaduh
-
Bukan Langka, Ini yang Bikin Minyak Goreng Sulit Didapat
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
MPLS di Pekanbaru Sudah Dimulai, Diharapkan Tak Ada Aksi Perundungan
-
KPK Masih Dalami Jumlah Pasti Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli
-
Mengabadikan Momen di Taman Yiheyuan, Pusat Politik dan Ibadah Kaisar Dinasti Qing
-
Karyawan di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau saat Cari Sinyal HP
-
Polda Riau Resmi Ganti Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres