SuaraRiau.id - Pencuri 26 ponsel di toko handphone Fajar Store Jalan Delima, Pekanbaru akhirnya ditangkap. Aksi pelaku sebelumnya terekam CCTV toko beberapa waktu lalu.
Para pencuri ponsel dibekuk tim Opsnal Batman Jembalang Polresta Pekanbaru di daerah Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku tersebut ternyata berjumlah dua orang dengan identitas N (26) dan MK(26). Serta satu orang penadah bernama RK (24).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengerahkan tim Opsnal Batman Jembalang saat keberadaan para pelaku pencuri handphone diketahui.
"Pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 05.30 WIB kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," kata Kompol Andrie dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (18/2/2022).
"Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan dua tersangka N (26) dan MK (26)," sambung dia.
Dari kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 handphone android merk Realme, 1 handphone merk Iphone 11 Pro Max, dan 2 handphone merk Iphone 11.
Kompol Andrie juga mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (tadah).
"Menurut kesaksian pelaku curat inisial N dan MK, mereka mengaku kalau hasil pencuriannya di tampung oleh pelaku RK," terang Kasatreskrim.
Pelaku penadahan ini berhasil diamankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku ini menjual barang curiannya kepada Rizky yang berada di Jalan Tengku Kasim. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
-
Covid-19 di Sumbar Menggila Lagi, Sehari Bertambah 540 Kasus Positif
-
Soal Penahanan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Lahan Tol Padang-Sicincin Ancam Surati Kejagung
-
Respon Polda Sumbar Soal Aksi Oknum Polisi Pukul Sopir Truk di Limapuluh Kota
-
Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin
-
Modus Beli Mainan, Pria Ini Curi Ponsel Penjaga Toko, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru