Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:24 WIB
ilustrasi garis polisi lokasi pembacokan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Seorang wanita muda berinisial TEY jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, HEI.

Sang istri bahkan dibacok pada bagian kepala dan bahu. Korban yang bersimbah darah tersebut meminta pertolongan warga.

Peristiwa suami bacok istri itu terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu pada Sabtu (12/2/2022). Pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Selasa 15 Februari 2022 malam.

Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono Pasda SH menyampaikan bahwa peristiwa KDRT tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.

"Kejadian itu terjadi Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB," kata Aipda Mardiono, Jumat (18/2/2022).

Korban TEY saat itu, sedang mengemas baju untuk pulang kampung ke Selatpanjang, Meranti untuk melihat orangtua.

Kemudian korban menyampaikan langsung niatnya itu kepada suaminya.

"Suami (terlapor) sambil menangis menyampaikan kepada korban tidak usah pulang kampung. Namun korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya. Kemudian pelaku mengambil satu bilah parang yang berada di bawah kasur, dan langsung melakukan pembacokan ke kepala bagian belakang di bawah telinga sebelah kanan sebanyak satu kali," ungkap Mardiono.

Tak sampai di situ, kata Mardiono, pelaku kemudian melakukan pembacokan kedua yang mengarah ke bagian bahu belakang sebelah kiri.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pada saat itu suaminya ini keluar dari rumah dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Selanjutnya korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan ke anak Ibu kos yang bernama Hendra," ujarnya.

Tak lama, korban dibawa ke Puskesmas Talikumain, kemudian di rujuk ke RS Surya Insani dan dirawat selama 3 hari.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 setelah Pelaku HEI melakukan perbuatannya langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan motor, bersembunyi di perkebunan sawit," jelasnya.

Kemudian pelaku berjalan kaki pergi ke rumah orangtuanya, setelah pelaku berada di rumah orangtuanya, tak lama kemudian pihak Polsek Tambusai datang lalu mengamankan pelaku.

Selain, pelaku barang bukti berupa sebilah parang ikut diamankan di Mapolsek Tambusai.

"Kepada Pelaku kita persangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelas dia.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More