SuaraRiau.id - Seorang wanita muda berinisial TEY jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, HEI.
Sang istri bahkan dibacok pada bagian kepala dan bahu. Korban yang bersimbah darah tersebut meminta pertolongan warga.
Peristiwa suami bacok istri itu terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu pada Sabtu (12/2/2022). Pelaku ditangkap petugas kepolisian pada Selasa 15 Februari 2022 malam.
Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono Pasda SH menyampaikan bahwa peristiwa KDRT tersebut berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai.
"Kejadian itu terjadi Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB," kata Aipda Mardiono, Jumat (18/2/2022).
Korban TEY saat itu, sedang mengemas baju untuk pulang kampung ke Selatpanjang, Meranti untuk melihat orangtua.
Kemudian korban menyampaikan langsung niatnya itu kepada suaminya.
"Suami (terlapor) sambil menangis menyampaikan kepada korban tidak usah pulang kampung. Namun korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya. Kemudian pelaku mengambil satu bilah parang yang berada di bawah kasur, dan langsung melakukan pembacokan ke kepala bagian belakang di bawah telinga sebelah kanan sebanyak satu kali," ungkap Mardiono.
Tak sampai di situ, kata Mardiono, pelaku kemudian melakukan pembacokan kedua yang mengarah ke bagian bahu belakang sebelah kiri.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, pada saat itu suaminya ini keluar dari rumah dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
"Selanjutnya korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan ke anak Ibu kos yang bernama Hendra," ujarnya.
Tak lama, korban dibawa ke Puskesmas Talikumain, kemudian di rujuk ke RS Surya Insani dan dirawat selama 3 hari.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu 12 Februari 2022 setelah Pelaku HEI melakukan perbuatannya langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan motor, bersembunyi di perkebunan sawit," jelasnya.
Kemudian pelaku berjalan kaki pergi ke rumah orangtuanya, setelah pelaku berada di rumah orangtuanya, tak lama kemudian pihak Polsek Tambusai datang lalu mengamankan pelaku.
Selain, pelaku barang bukti berupa sebilah parang ikut diamankan di Mapolsek Tambusai.
"Kepada Pelaku kita persangkaan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dipicu Dendam Asmara Pemuda Lamongan, Pedang Bertindak
-
Lagi Langka di Meranti, 3.000 Karton Minyak Goreng Malah Disimpan Agen
-
Kapal Pembawa 50 Ton Sagu Terbakar di Meranti, Enam Selamat, 2 Orang Hilang
-
4 Fakta Kejamnya Ponakan Bunuh Paman Sendiri di Tuban Gegara Bangkai Ayam
-
Dikeroyok OTK, Pria Berambut Cepak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Batam
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan