Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:59 WIB
Pelaku pemerasan modus cewek Michat di Pekanbaru ditangkap Polsek Limapuluh. [Defri Candra/Riauonline]

Saat ini, ketiga pelaku pria dibui di Polsek Limapuluh, sedangkan kedua pelaku perempuan dipenjara di Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)

Load More