Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:16 WIB
Pelaku pemerasan modus cewek Michat di Pekanbaru ditangkap Polsek Limapuluh. [Defri Candra/Riauonline]

"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Lukman.

Load More