Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 17 Februari 2022 | 10:26 WIB
Seorang suami di Bintan ditangkap gara-gara menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri. [Ist]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial HAR dilaporkan istrinya lantaran menikah diam-diam. Sang istri DSS (23) melaporkan suaminya ke Polsek Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Diketahui, HAR menikah diam-diam dengan wanita berinisial NP tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang istri pertama.

Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono, pelapor yang merupakan istri sah mendatangi Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (12/2/2022).

DSS melaporkan sang suami karena mengkhianati cintanya dengan menikah lagi sama wanita lain.

"Pelapor datang ke kantor dengan bukti buku nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang suami menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam," ujar Suharjono dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah istri kedua terlapor di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakera.

Di lokasi, polisi dan pihak keluarga baru terlapor melakukan perundingan yang alot. Polisi juga memberikan penjelasan kepada terlapor dan istri terlapor yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada di lokasi.

"Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor dibawa ke Polsek Bintan Utara. Polisi juga menyita barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama terlapor dan istri baru terlapor, 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor, 1 buah kartu undangan pernikahan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa persetujuan istri yang sah.

Sang suami HAR ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 279 Ayat (1) Ke - 1 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Load More