SuaraRiau.id - Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan artis Sandy Tumiwa ke Bareskrim Polri terkait isi ceramah tanya jawab mengenai wayang haram yang dinilai telah menghina budaya.
“Hari ini saya mau melaporkan (Ustaz Khalid Basalamah) kalau saya bilang artis, karena lagi dekat-dekat sama artis, dan tindakannya sebenarnya merugikan masyarakat Indonesia, yaitu menghina budaya,” kata Sandi dikutip dari Antara, Selasa (15/2/2022).
Mantan suami Tessa Kaunang tersebut menyebut, pernyataan Ustaz Khalid Basalamah tentang memusnahkan atribut perwayangan tidak bisa ditolerir. Berdampak pada generasi muda Indonesia, karena seharusnya budaya dilindungi dan dilestarikan.
Sandy mengataskan nama dirinya sebagai Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, menyertakan sejumlah bukti untuk membuat laporan, di antaranya tangkapan layar video ceramah Ustaz Khalid Basalamah, serta salinan berkas pihak-pihak yang keberatan dengan pemusnahan wayang.
Namun, usai mendatangi ruang Bareskrim Polri, Sandy dan anggota Satya Kita Pancasila diminta petugas Polri untuk melengkapi bukti-bukti otentik dan legalitas dari organisasi.
“Tadi kami habis konsultasi dengan pihak Bareskrim mengenai tindakan yang diduga ujaran kebencian, yang mengatakan bahwa wayang itu harus dimusnahkan. Tapi harus ada hal yang harus kami lengkapi, bukti-bukti otentik serta melengkapi bukti legal, legal standing, besok (Rabu, Red) saya akan ke sini lagi,” kata Sandy.
Video Ustaz Khalid Basalamah tersebut ditayangkan sekitar empat tahun lalu, dalam video tersebut Ustaz Khalid membacakan pertanyaan dari seorang jamaah yang berprofesi sebagai dalang. Ia menannyakan tata cara bertobat dari profesi lamanya.
Lalu Ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan tersebut, secara lengkap dan tidak mengurangi rasa hormat terhadap tradisi dan semua suku yang ada di Indonesia.
Menurut dia, sebagai umat Islam yang sadar akan tuntutan agama, harus menjadikan Islam sebagai tradisi dan budaya, bukan sebaliknya. Ia pun mengatakan wayang sebagai peninggalan nenek moyang yang bisa dikenang, dan sebagai tradisi orang orang terdahulu.
Dalam Islam, tradisi tersebut tidak dibolehkan, dan tata cara bertobat adalah dengan meninggalkan dosa-dosa lama, menyesali perbuatannya dan berjanji kepada Allah tidak mengulangi perbuatannya.
Berita Terkait
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Bareskrim Polri Subdit V Siap Jemput Investor yang 'Kabur' dari IHSG
-
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu