SuaraRiau.id - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo pada hari ini, Kamis (10/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.
“Hari ini baru mau periksa pelapor,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Kamis (10/2/2022).
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Finsensius menyebutkan, siang ini sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Hari korban ke Bareskrim jam 11 siang menghadap penyidik,” katanya.
Menurut Finsensius, pihaknya mengapresiasi Bareskrim Polri yang bergerak cepat menangani kasus Binomo. Para pelapor akan mendukung penyidik guna mengungkap kasus tersebut secepatnya.
“Kami akan membawa bukti serta saksi untuk mempercepat proses penyelidikan laporan polisi ini, supaya semua terbongkar dan ditangkapi pelaku trading ilegal Binomo ini,” kata Finsensius.
Sebelumnya, total ada delapan korban yang melaporkan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Korban mengklaim mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Sebut Binomo Adalah Perjudian, BRI Minta Nasabah Waspada
-
BRI Tak Punya Kerja Sama Langsung dengan Binomo
-
BRI Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Ilegal
-
Laporan Indra Kenz terhadap Maru Nazara Sangat Mungkin Dihentikan Polda, Ini Alasannya
-
Adam Deni Ditangkap Gegara Posting Foto Dokumen, Pengacara: Masalah Kecil Sebenarnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Optimistis 2026, BRI Tegaskan Keyakinan pada Transformasi dan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Berpihak pada UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Bakal Mampu Tumbuh dalam Jangka Panjang
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pembangunan Huntara Dimulai 24 Desember 2025
-
5 City Car Bekas di Bawah 50 Juta: Gesit di Jalan Sempit, Terbaik buat Warga Kota
-
Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Terseret Korupsi, 38 Stempel Jadi Bukti