SuaraRiau.id - Selebgram Gaga Muhammad masih menjalani sidang kasus Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut.
Fahmi menyebut, ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.
"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019," kata Fahmi Bachmid dikutip dari Antara, Selasa (8/2/2022).
Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.
"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan sehingga hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
"Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.
Pada poin banding selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.
"Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta," ujar Fahmi.
Dia juga mempertanyakan, hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.
Padahal menurutnya, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.
"Poin ketujuh, memposisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Jadi mencoba menyamakan antara lalai dan kesengajaan. Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian," tutur Fahmi.
Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.
Berita Terkait
-
Keluarga Gaga Muhammad Cibir Tuntutan Ganti Rugi Rp 12,6 Miliar dari Keluarga Laura Anna
-
Bantuan Tenaganya Tak Dianggap, Ibu Gaga Muhammad Nilai Keluarga Laura Anna Terlalu Materialistis
-
Gaga Muhammad Memandikan hingga Gantikan Popok Laura Anna, Ibu: Apa Itu Bukan Bantuan?
-
Tak Terima Dianggap Bikin Lumpuh Laura Anna, Gaga Muhammad Salahkan Rumah Sakit?
-
Tak Merasa Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
-
KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Riau usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg
-
5 Mobil Bekas Murah Paling Tangguh dan Irit BBM dengan Kabin Luas