SuaraRiau.id - Selebgram Gaga Muhammad masih menjalani sidang kasus Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut.
Fahmi menyebut, ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.
"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019," kata Fahmi Bachmid dikutip dari Antara, Selasa (8/2/2022).
Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.
"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan sehingga hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
"Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.
Pada poin banding selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.
Berita Terkait
-
Punya Kesamaan Amarah, Fuji dan Kakak Laura Anna Dapat Perlakuan Beda dari Publik
-
Tubagus Joddy Berani Datangi Rumah Haji Faisal, Disebut Lebih Baik dari Gaga Muhammad
-
Membahas Hubungan Toxic dalam Film Laura: Melawan Luka Fisik dan Batin
-
Ulasan Film Laura, Kisah Nyata Selebgram Tuntut Keadilan hingga Akhir Usia
-
Momen Nyesek, Steffi Zamora Nangis di Gala Premier Film Laura Anna
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!