SuaraRiau.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ternyata masih di bawah umur.
Atas dasar itu Polres Siak mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, tersangka SAS (16) melakukan tindakan keji terhadap korban Vebby (16) dengan menguburkan di kebun sawit.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun/dipidana mati, seumur hidup," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus karena masih dikategorikan anak-anak.
Tapi belakangan diketahui ternyata pelaku sudah pernah menikah tetapi secara tidak resmi.
Si pelaku, dikatakan Kapolres, pernah menikah siri tapi bukan dengan korban. Namun ha itu tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada bukti tertulis.
Walaupun begitu, menurutnya, meskipun dianggap di bawah umur, nantinya hukum acara pidananya saja yang berbeda karena tetap ada juga dipersangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Itu hukum acara pidananya saja yang khusus seperti sidangnya tertutup," ujarnya.
Kasus ini terungkap usai ditemukannya mayat korban pada Minggu (6/2/2022) kemarin di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir. Korban dikubur dengan mulut terikat pada kedalaman 40 centimeter.
Berita Terkait
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
-
Aksi Dokter Priguna Perkosa Keluarga Pasien Bisa Diampuni, Begini Desakan DPR ke Semua Rumah Sakit
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Rieke Diah Pitaloka Murka ke Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Jangan Kasih Ampun
-
Berapa Gaji Dokter Residen? Viral Dokter Jadi Tersangka Pemerkosaan Penunggu Pasien
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Didukung BRI, Warung Legendaris di Beringharjo Panen Untung Saat Libur Lebaran
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang