Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 Februari 2022 | 10:48 WIB
Pelaku pemerkosaan serta pembunuhan seorang remaja inisial VRM di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ternyata masih di bawah umur.

Atas dasar itu Polres Siak mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, tersangka SAS (16) melakukan tindakan keji terhadap korban Vebby (16) dengan menguburkan di kebun sawit.

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis ABG di Siak yang mayatnya terkubur di kebun sawit. [ANTARA/HO-Polres Siak]

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun/dipidana mati, seumur hidup," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus karena masih dikategorikan anak-anak.

Tapi belakangan diketahui ternyata pelaku sudah pernah menikah tetapi secara tidak resmi.

Si pelaku, dikatakan Kapolres, pernah menikah siri tapi bukan dengan korban. Namun ha itu tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada bukti tertulis.

Walaupun begitu, menurutnya, meskipun dianggap di bawah umur, nantinya hukum acara pidananya saja yang berbeda karena tetap ada juga dipersangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Itu hukum acara pidananya saja yang khusus seperti sidangnya tertutup," ujarnya.

Kasus ini terungkap usai ditemukannya mayat korban pada Minggu (6/2/2022) kemarin di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir. Korban dikubur dengan mulut terikat pada kedalaman 40 centimeter.

Terungkap korban yang hilang sejak Rabu (2/2/2022) lalu ternyata dirudapkasa lalu dibunuh dan esok harinya dikubur pelaku di lokasi tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap tak lama usai penemuan mayat Vebby. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah pembalut korban.

Pengakuan tersangka SAS (16) melakukan tindakan asusila itu saat korban tengah haid. Ia mengaku tidak mengetahuinya karena tindakan itu dilakukan di malam hari.

"Tak tahu haid soalnya gelap," ujar SAS di Polres Siak dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

SAS menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut yang motifnya hanya nafsu belaka. Pelaku mengaku tidak sayang, juga tidak cemburu kepada kepada Vebby yang pernah menjadi mantannya tiga bulan yang lalu. (Antara)

Load More