SuaraRiau.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ternyata masih di bawah umur.
Atas dasar itu Polres Siak mempersangkakan pelaku dengan Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, tersangka SAS (16) melakukan tindakan keji terhadap korban Vebby (16) dengan menguburkan di kebun sawit.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun/dipidana mati, seumur hidup," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku di bawah umur mendapatkan perlakuan khusus karena masih dikategorikan anak-anak.
Tapi belakangan diketahui ternyata pelaku sudah pernah menikah tetapi secara tidak resmi.
Si pelaku, dikatakan Kapolres, pernah menikah siri tapi bukan dengan korban. Namun ha itu tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada bukti tertulis.
Walaupun begitu, menurutnya, meskipun dianggap di bawah umur, nantinya hukum acara pidananya saja yang berbeda karena tetap ada juga dipersangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Itu hukum acara pidananya saja yang khusus seperti sidangnya tertutup," ujarnya.
Kasus ini terungkap usai ditemukannya mayat korban pada Minggu (6/2/2022) kemarin di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir. Korban dikubur dengan mulut terikat pada kedalaman 40 centimeter.
Terungkap korban yang hilang sejak Rabu (2/2/2022) lalu ternyata dirudapkasa lalu dibunuh dan esok harinya dikubur pelaku di lokasi tersebut.
Pelaku kemudian ditangkap tak lama usai penemuan mayat Vebby. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah pembalut korban.
Pengakuan tersangka SAS (16) melakukan tindakan asusila itu saat korban tengah haid. Ia mengaku tidak mengetahuinya karena tindakan itu dilakukan di malam hari.
"Tak tahu haid soalnya gelap," ujar SAS di Polres Siak dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).
SAS menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut yang motifnya hanya nafsu belaka. Pelaku mengaku tidak sayang, juga tidak cemburu kepada kepada Vebby yang pernah menjadi mantannya tiga bulan yang lalu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Tragis Gadis ABG Siak, Dicabuli Mantan Pacar saat Haid, Dikubur di Kebun Sawit
-
Bermula Cari Pinjaman Rp 500 Ribu, Gadis 16 Tahun Dihabisi di Kebun Sawit Siak
-
Tegaskan Kelapa Sawit Bukan Tanaman Hutan, KLHK Beberkan Alasannya
-
Siswi SMA di Riau Dikubur Mantan Pacar, Disetubuhi saat Sekarat di Pondok Kebun Sawit
-
Kronologi Gadis 16 Tahun Hilang Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Sawit Riau
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
-
Tempat Budidaya Ribuan Ikan Arwana Tanpa Izin di Pekanbaru Disegel