SuaraRiau.id - Kasus hilangnya seorang gadis ABG di Siak belakangan menyita perhatian masyarakat Riau. Kabar siswi SMA yang diketahui hilang dari Rabu (2/2/2022) tersebar melalui media sosial terutama Facebook.
Namun, selang beberapa hari, tepatnya Minggu (6/2/2022), gadis bernama Vebby (16) ditemukan sudah tak bernyawa terkubur di kebun sawit milik warga Kampung Benteng Hilir, Siak.
Polres Siak pun bergerak mengungkap kasus tersebut. Pelaku yang berinisial SAS (16) akhirnya ditangkap.
Kasus itu ternyata merupakan tindakan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
"Kita berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tunggal kasus pembunuhan dan pemerkosaan, SAS (16). Pelaku sudah mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto seperti dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).
Kapolres Gunar mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sesudah melalui rangkaian penyidikan dan dibantu Polda Riau.
Pelaku ditangkap di tepi jalan yang masih berada di daerah Benteng Hilir. SAS juga tidak ada upaya untuk melarikan diri sejak kabar kehilangan korban pada Rabu (2/2/2022).
"Dia ditangkap dalam kondisi kebingungan di tepi jalan," ungkap Kapolres didampingi Kepala Satuan Kriminal dan Reserse Kriminal Polres Siak, Iptu Rachmat Wibowo.
Dikatakan Gunar, dugaan motif pembunuhan ini hanya ingin memperkosa korban. Dan karena takut ketahuan pelaku memutuskan untuk juga membunuh dan menguburkan korban.
Awalnya, korban melalui aplikasi pesan meminjam uang kepada pelaku Rp 500 ribu. Korban katanya punya utang sama temannya di Pekanbaru lalu mencari pinjaman lain hingga sampai ke pelaku. Pelaku dan korban pernah pacaran juga namun putus hubungan November 2021.
Kasus ini mulai mengemuka sejak Rabu (2/2/2022), keluarga korban melaporkan kehilangan anak. Keluarga korban yang merupakan warga Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, selain melapor polisi juga melakukan pencarian.
Akhirnya, pada Minggu (6/2/2022) ditemukan sesosok jenazah yang dikebumikan sedalam 40 centimeter di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir.
Awalnya ditemukan ditemukan oleh ayah tiri tersangka, Hendrik lalu melaporkan ke kepolisian hingga 12 jam kemudian pelaku akhirnya juga ditangkap.
Pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Remaja bejat tersebut diancam dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setubuhi-Kubur Siswi SMA di Kebun Sawit, Remaja Siak Terancam Hukuman Mati
-
Siswi SMA di Riau Dikubur Mantan Pacar, Disetubuhi saat Sekarat di Pondok Kebun Sawit
-
Sejumlah Siswa Berada Di Kelas Saat Ibu Guru Tewas Ditusuk Di Halaman Sekolah
-
Hilang 5 Hari usai Pamit Beli Paket Internet, Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
-
Orang Dengan Gangguan Jiwa Diincar Pemerkosa, Baru-baru Ini Terungkap di Tuban
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla
-
BRI Peduli Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD di Hari Anak Nasional