SuaraRiau.id - Penyebutan kelapa sawit sebagai tanaman hutan masih menjadi pro kontra. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
Pernyataan itu disampaikan berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah hingga analisis historis dan kajian akademik berlapis.
''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK Agus Justianto dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.23/2021, ia mengatakan sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Pemerintah saat ini lebih fokus untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan terjadinya penanaman sawit yang ekspansif di dalam kawasan hutan yang non-prosedural dan tidak sah.
Praktik kebun sawit yang ekspansif, monokultur, dan non-prosedural di dalam kawasan hutan, telah menimbulkan beragam masalah hukum, ekologis, hidrologis dan sosial yang harus diselesaikan.
''Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi,'' ujar Agus.
Terkait infiltrasi sawit yang tidak sah atau keterlanjuran sawit dalam kawasan hutan maka penyelesaiannya dilakukan dengan memenuhi unsur-unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat serta bagi hutan itu sendiri.
Ia mengatakan salah satunya melalui regulasi jangka benah sebagai upaya memulihkan fungsi kebun sawit rakyat monokultur menjadi kebun sawit campur dengan teknik agroforestri tertentu disertai dengan komitmen kelembagaan dengan para pihak.
Kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah, yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman kelapa sawit. Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.
Dalam peraturan tersebut, menurut Agus, diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara.
Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun.
Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan satu daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.
Jangka benah wajib dilakukan sesuai tata kelola Perhutanan Sosial, penanaman tanaman melalui teknik agroforestri yang disesuaikan dengan kondisi biofisik dan kondisi sosial, menerapkan sistem silvikultur atau teknik budidaya, tanpa melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit selama masa jangka benah.
Pendekatan ultimum remedium diambil sebagai tindakan jalan tengah yang adil dan baik bagi semua pihak, termasuk untuk kelestarian hutan. UUCK juga telah memperjelas bahwa sawit bukan tanaman hutan karena ada proses menghutankan kembali melalui jangka benah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
DPRD Minta Perusahaan Sawit Bantu Warga untuk Peroleh Minyak Goreng Murah
-
Daftar Pengusaha Sawit Paling Kaya di Indonesia, Penguasa Minyak Goreng Nasional
-
Kebijakan DMO dan DPO Beri Dampak Signifikan Pada Harga Sawit, Stok Minyak Goreng Masih Langka
-
Sempat Turun, Harga Sawit Riau Melejit Lagi Tembus Rp 3.621 per Kilogram
-
Harga Minyak Sawit Mentah di Sumut untuk Ekspor Masih Tinggi
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
BRI Mantapkan Langkah Akselerasi dengan Peluncuran BRIvolution Initiatives
-
4 Pilihan AC dengan Filter Anti Bakteri Bebas Virus, Hemat Listrik Sejuk Sepanjang Hari
-
4 Pilihan Tumbler untuk Cewek, Desain Imut Bikin Minuman Tetap Dingin
-
Sila Artisan Tea dan BRI Kolaborasi Tingkatkan UMKM Teh Lokal Berkelanjutan
-
7 Pilihan Tas Sekolah, Harga Terjangkau Awet Dipakai hingga Tamat