SuaraRiau.id - Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis lengkap kini hanya wajib karantina 5x24 jam.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui kajian bersama.
"Ketentuan ini telah melalui kajian dan penyusunan yang kita lakukan bersama pihak terkait," ujar Alexander K Ginting dikutip dari Antara, Rabu (2/2/2022).
Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.
Alexander mengatakan pemangkasan masa karantina dari sebelumnya selama tujuh hari tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per 1 Februari 2022.
Namun, dalam ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7x24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI maupun WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Terhadap pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terhadap pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Penambahan Covid-19 di Depok Makin Mengganas, Tingkat BOR Naik 49,56 Persen
-
Usai Ditemukan Satu Kasus Omicron, Dua Warga Jogja Dicurigai Ikut Terpapar
-
Kasus COVID-19 di Kota Bandung Naik 10 Kali Lipat dalam Dua Pekan
-
Blak-blakan! Polri Sebut Mafia Karantina Covid-19 Bebas Berkeliaran karena Pengawasan di BandaraLemah
-
Jadi Sorotan Jokowi, Kapolri Bentuk Tim Khusus buat Sikat Habis Mafia Karantina Covid-19
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru