SuaraRiau.id - Arteria Dahlan disebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah diberi sanksi peringatan berat terkait pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa Arteria Dahlan yang juga anggota DPR RI Fraksi PDIP itu sudah meminta maaf dan menyatakan penyesalan terdalamnya.
"Dari partai tanggapannya sudah sangat jelas. Saya sudah bertemu dengan Bapak Arteria Dahlan bersama dengan Ketua DPP Bidang Kehormatan yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf setulus-tulusnya. Kemudian menyatakan penyesalannya sedalam-dalamnya dan kemudian partai juga sudah memberikan sanksi peringatan berat," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Hasto menyampaikan bahwa, hal tersebut menjadi pelajaran bagi Arteria Dahlan dan seluruh kader meskipun apa yang disampaikan Arteria dalam kapasitas pribadi.
"Ini menjadi pelajaran yang begitu berharga bagi Saudara Arteria Dahlan. Seluruh kader partai juga mengambil pelajaran hal tersebut, meskipun apa yang disampaikan Pak Arteria dalam kapasitasnya sebagai pribadi," jelas Hasto.
Menurut dia, meski apa yang dilakukan Arteria tersebut berdasarkan individu, PDIP tetap melakukan autokritik.
"Meskipun apa yang dilakukan Saudara Arteria itu adalah individu sebagai anggota, tetapi partai melakukan autokritik dan melakukan langkah-langkah perbaikan," tuturnya.
Selain itu, terkait dengan apakah ada kekhawatiran terhadap efek elektoral PDIP, terutama di Jawa Barat dari adanya kasus Arteria, ia menegaskan suara partai tidak tergantung pada satu orang saja.
"Basis elektoral itu dibangun melalui kerja kolektif, bukan satu orang, jadi partai terus melakukan kerja ke bawah. Urusan pemenangan pemilu itu nanti rakyat yang menentukan. Tugas partai terus berbuat kebaikan dengan tiga pilar partai yang melalui gerakan ke bawah seperti dilaksanakan pada HUT partai ini," kata politikus asal Yogyakarta ini.
Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat meminta DPP PDI Perjuangan agar memecat Arteria Dahlan sebagai kader PDI Perjuangan buntut pernyataannya yang mempermasalahkan bahasa Sunda.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengatakan permintaan tersebut telah dilayangkan ke DPP PDI Perjuangan melalui surat permohonan pemberian sanksi. Menurut dia, PDI Perjuangan meminta DPP memberi sanksi terberat kepada Arteria.
"Tadi (rekomendasi) sanksi yang paling berat. Sanksi ada beberapa dari mulai teguran, peringatan, sampai dengan pemecatan," kata Ono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1). (Antara)
Berita Terkait
-
Ganjar Dorong Hasto Ajukan Lagi Praperadilan: Harus Dibuka Seterang-terangnya!
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Meski Menang di Praperadilan, KPK Urung Tahan Hasto PDIP, Mengapa?
-
Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK
-
Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa