Eko Faizin
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. [shutterstock]

SuaraRiau.id - Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan tanaman ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang pada Selasa (25/1/2022).

Dikutip dari Sky News, Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengungkapkan warganya boleh menanam ganja, namun harus memberi laporan ke pihak yang berwenang.

"Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi, " ujar Anutin Charnvirakul disitat dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).

Aturan tersebut akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.

Lantaran produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu, Kementerian Kesehatan juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja.

Hal itu termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum sebelumnya mengatakan bahwa ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.

Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.

Load More