"Begitu disamperin anggota saya, sebagian sudah jalan, sebagian yang ada dikasih pengertian, supaya tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Bentuk tegurannya hanya lisan karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk membuat surat teguran di tengah jalan.
Namun pihaknya juga memastikan, apabila mereka mengulangi lagi perbuatannya polisi akan melakukan tindakan penilangan.
“Kalau dijalan itu kan repot buatnya (surat teguran). Dihimbau aja ditegor, mengulagi lagi akan ditilang itu,” ujarnya.
Dia juga menyebut karena keterbatasan jumlah anggota yang bertugas saat itu, polisi tidak sempat memeriksa semua pengemudi kendaraan.
”Nggak semua bisa diperiksa anggota kan cuma dua,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dalam aturan mengenai larangan untuk berhenti di tengah jalan tol pada pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015, para pelanggar bisa dikenai pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 berbunyi: “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Tag
Berita Terkait
-
Pembalap Liar Bisa Tancap Gas di Meikarta pada Februari 2022 Ini
-
Bikin Macet, Polisi Bubarkan Iring-iringan Mobil Mewah di Ruas Tol Andara
-
Netizen Geram Pengendara Mobil Sport Mewah Bikin Macet Tol Andara: Kaya tapi Nanggung Jadi Norak
-
Bantah Pernyataan Pimpinan DPR, Polda Metro: Ditlantas Tak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Dinas Untuk Arteria
-
Pengandara Motor Tabrak Tim Patroli Polda Metro di Jakarta Utara, Diduga Karena Panik Lihat Polisi Razia
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock
-
Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak
-
Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo