SuaraRiau.id - Masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa masa penahana tersebut terhitung mulai 17 Januari hingga 15 Februari 2022 mendatang.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai 17 Januari sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta," kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).
Diketahui, Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Andi Putra masih terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus.
Selain Andi Putra, KPK menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratannya membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Gandeng BPKP Audit Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
-
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kuansing, Inspektorat Segera Lakukan Audit
-
WALHI: Pencabutan Izin Harus Segera Dilanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
-
Cekcok sama Pacar, Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Kuansing
-
Pemkab Kuansing Bakal Rumahkan Honorer yang Cuma Duduk-duduk di Kantor
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
8 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Sendiri Jadi Berbagai Bentuk Kartun
-
Bocoran Spesifikasi Redmi Turbo 5, Bakal Diluncurkan Akhir 2025
-
Trans7 Dinilai Hina Pesantren, PBNU Tempuh Jalur Hukum: Terang-terangan Melecehkan
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tunjuk Sutikno Jadi Kepala Kejati Riau
-
10 Prompt Gemini AI Foto Sendiri dan Gambar ala Superhero Avengers