SuaraRiau.id - Masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa masa penahana tersebut terhitung mulai 17 Januari hingga 15 Februari 2022 mendatang.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai 17 Januari sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta," kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).
Diketahui, Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Andi Putra masih terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus.
Selain Andi Putra, KPK menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratannya membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Gandeng BPKP Audit Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
-
Dugaan Korupsi Dana Desa di Kuansing, Inspektorat Segera Lakukan Audit
-
WALHI: Pencabutan Izin Harus Segera Dilanjutkan dengan Pemulihan Hak Rakyat
-
Cekcok sama Pacar, Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Kuansing
-
Pemkab Kuansing Bakal Rumahkan Honorer yang Cuma Duduk-duduk di Kantor
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
3 Sepatu Lari ASICS Nyaman untuk Pemula, Kunci Olahraga Aman Bebas Cedera
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Ringan dengan Bantalan Empuk, Cocok untuk Pemula
-
5 Jam Tangan Lari Murah untuk Dukung Performa, Bantu Kontrol Kesehatanmu
-
3 Tipe Daihatsu Xenia Lama Paling Dicari Keluarga Indonesia, Serba Hemat
-
Kesempatan Raih Ratusan Ribu dari 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan!