SuaraRiau.id - Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri soal pembelajaran tatap muka (PTM) mengandung antisipasi ancaman peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa SKB 4 menteri tersebut guna mengakomodasi seluruh skenario aktivitas pendidikan saat pandemi, baik skenario yang terburuk maupun skenario ketika pandemi sudah melandai.
"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timing-nya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi Covid-19 dengan penularan tertinggi maupun rendah," jelas Menteri Nadiem dikutip dari Antara, Senin (17/1/2022).
Adapun kini menurutnya sekolah yang bisa menggelar PTM 100 persen itu hanya di daerah dengan status PPKM Level 1 atau 2.
Sehingga, kata dia, level PPKM itu pun berpengaruh terhadap aturan PTM. Jika penyebaran Covid-19 mulai kembali mengkhawatirkan di suatu daerah, menurutnya PTM di daerah itu pun dapat kembali dihentikan.
"Jadi tergantung levelnya di mana ya," ungkap Mendikbudristek.
"Karena kalau kemarin sudah nol kasusnya, masak anak-anak nggak boleh 100 persen offline, itu nggak masuk akal, makanya kita revisi SKB empat menteri untuk menormalisasi," sambung Nadiem Makarim.
Dengan berbagai poin antisipasi dalam berbagai skenario tersebut, menurutnya SKB empat menteri itu merupakan aturan yang permanen untuk diterapkan oleh sektor pendidikan pada masa pandemi.
"Itu sudah mengatur semua skenario, dari yang terburuk sampai skenario paling baik, jadi ini SKB permanen," tegas dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Vaksin Covid-19 Khusus Varian Omicron Tengah Dikembangkan oleh Perusahaan India
-
Antisipasi Gelombang Omicron, Pemkab Bantul Siapkan Tempat Isolasi
-
Jangan Panik, Begini Cara Tepat Mengatasi Gejala Varian Omicron di Rumah!
-
Kasus Omicron Meningkat, Luhut Minta WFH Kembali Diterapkan
-
Virus Corona Varian Omicron Bisa Pengaruhi Kesehatan Usus, Bikin Sakit Perut
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Selasa 24 Februari 2026
-
Petugas Kebersihan Kantor Gubernur Riau Dikabarkan Belum Gajian 2 Bulan
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026