Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ustaz Yusuf Mansur di acara Hotman Paris Show, iNews TV [YouTube: Hotman Paris Show]

SuaraRiau.id - Ustaz Yusuf Mansur terjerat masalah hukum baru-baru ini. Ia kembali digugat mantan rekan bisnisnya dengan nilai gugatan sebesar Rp 98 triliun.

Eks kolega bisnisnya tersebut adalah Zaini Mustofa. Ustaz Yusuf Mansur digugat dalam kasus wanprestasi.

Gugatan Zaini Mustofa dilayangkan oleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Ada 4 pihak yang digugat Zaini Mustofa. yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jaman Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darissalam Madani alias BMT Darussalam Madani.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, turut menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Yayasan Program Pembibitan Penghafal Alquran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

Zaini Mustofa, dalam gugatannya, menyatakan Ustadz Yusuf Mansur bersama dengan tergugat lainnya, ingkar janji atau wanprestasi.

Penggugat pun meminta Pengadilan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Yusuf Mansur.

Tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Tuntutan sita jaminan juga dilakukan terhadap tanah dan bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat yang merupakan milik TERGUGAT IV.

Dalam petitum gugatan disebutkan: Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256.

Nilai besaran kerugian itu berdasarkan: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256, dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000

Kemudian menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Munsur ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Februari 2022 mendatang.

Load More