SuaraRiau.id - Ustaz Yusuf Mansur terjerat masalah hukum baru-baru ini. Ia kembali digugat mantan rekan bisnisnya dengan nilai gugatan sebesar Rp 98 triliun.
Eks kolega bisnisnya tersebut adalah Zaini Mustofa. Ustaz Yusuf Mansur digugat dalam kasus wanprestasi.
Gugatan Zaini Mustofa dilayangkan oleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Ada 4 pihak yang digugat Zaini Mustofa. yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jaman Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darissalam Madani alias BMT Darussalam Madani.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, turut menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Yayasan Program Pembibitan Penghafal Alquran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
Zaini Mustofa, dalam gugatannya, menyatakan Ustadz Yusuf Mansur bersama dengan tergugat lainnya, ingkar janji atau wanprestasi.
Penggugat pun meminta Pengadilan melakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Yusuf Mansur.
Tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Tuntutan sita jaminan juga dilakukan terhadap tanah dan bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat yang merupakan milik TERGUGAT IV.
Dalam petitum gugatan disebutkan: Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256.
Nilai besaran kerugian itu berdasarkan: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256, dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000
Kemudian menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
Gugatan Zaini Mustofa terhadap Yusuf Munsur ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 15 Februari 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Ditagih Utang, Wirda Mansur Malah Pamer Cabang Baru Pesantren di Indramayu
-
Delapan Bisnis Wirda Mansur, Benarkah Banyak yang Sudah Tutup?
-
Fakta-Fakta soal MAB, Bisnis Wirda Mansur yang Viral di X usai Member Tagih Utang
-
Seberapa Kaya Wirda Mansur? Ditagih Utang oleh Member Komunitas MAB
-
Hukum Menunda Bayar Utang dalam Islam: Wirda Mansur Viral Ditagih Member MAB
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Inovasi Tradisi: Perjalanan Songket PaSH di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Terus Menuju Pasar Dunia
-
Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi
-
Hijaukan Pesisir, PT PNM Bersama Relawan Bakti BUMN Tanam 1.000 Mangrove
-
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi