Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:21 WIB
Ilustrasi uang korupsi dana BOS. [pixabay.com/EmAji]

SuaraRiau.id - Mantan Kepala SMA 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), M Chaidir terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepsek menggunakan dana BOS tersebut untuk liburan ke Malaysia bersama keluarganya dan guru di sekolah tersebut.

Belakangan, sejumlah guru ikut dalam pelesiran ke Malaysia dengan uang BOS ini pun sepakat mengembalikan uang tersebut ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Selasa (11/1/2022).

Mereka yang mengembalikan merupakan guru aktif yang mengajar pada periode 2017-2019 tersebut.

Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, total uang yang dikembalikan mencapai Rp 119.070.000.

“Benar (dikembalikan),” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (12/1/2022).

Saat ditanyakan berapa jumlah guru yang mengembalikan uang plesiran tersebut, Wahyu belum membeberkannya.

Disinggung terkait pengembalian uang pelesiran tersebut, Ia menegaskan melihat perkembangan selanjutnya.

Wahyu menyampaikan, perkara tersebut telah masuk P21 dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

“Tinggal dilimpahkan, dan sedang menunggu jadwal persidangan,” katanya.

Tersangka korupsi dana BOS, M Chaidir sendiri sudah ditahan kejaksaan.

Tersangka bersama para guru lainnya berserta keluarga mereka liburan ke Malaysia. Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.

Load More