Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 19:53 WIB
Selebgram Marissya Icha saat menggelar konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Permasalahan ini berawal saat salah satu kakek Gala, Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi. Buntut laporan tersebut, Kemensos turun tangan.

Pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Load More