Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 14:54 WIB
Emma Waroka (kanan) dan Marissya Icha, usai melaporkan Tiara Marleen dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraRiau.id - Selebgram Marissya Icha dijadwalkan memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait donasi rumah Gala Sky yang dipermasalahkan oleh Doddy Sudrajat, Selasa (11/1/2022).

Namun, agenda klarifikasi soal donasi rumah Gala yang seharusnya berjalan offline, terpaksa dialihkan menjadi online lewat Zoom. Hal itu membuatnya kecewa.

Sahabat Vanessa Angel tersebut kemudian mengungkapkan kekecewaan melalui akun Instagram pribadinya.

H. Faisal dan Marissya Icha usai membeli rumah untuk Gala Sky di kawasan Pesanggrahan, Jakarta (21/12/2021) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Undangan tatap muka hari ini di Kemensos, pagi ini di info menjadi hanya undangan tatap muka virtual zoom meeting," kata Marissya Icha seperti dikutip dari MataMata.com.

Bukannya tanpa alasan, Marissya Icha khawatir tak bisa maksimal membeberkan bukti-bukti jika klarifikasinya digelar secara online.

"Sebenarnya sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya zoom meeting," ucap Marissya Icha.

"Berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo dan ujaran kebencian lainnya," imbuhnya.

Meski begitu, Marissya Icha tetap berharap agar pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Tak lupa, ia juga akan mendokumentasikan pertemuannya dengan Kemensos.

"Semoga hasilnya bisa menghempaskan keinginan-keinginan dari orang yang ingin membuat hal ini semakin rumit," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ini berawal Doddy Sudrajat yang melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi untuk sang cucu, Gala Sky. Buntut laporan ini, Kemensos turun tangan.

Sementara itu, pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Load More