Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Januari 2022 | 19:53 WIB
Selebgram Marissya Icha saat menggelar konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Marissya Icha telah berdialog dengan perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui meeting virtual, Selasa (11/1/2022) pagi.

Dari pertemuan online itu, donasi rumah Gala Sky, putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa diwujudkan.

"Setelah tadi klarifikasi, disimpulkan bahwa tidak ada keberlanjutan terhadap masalah ini dan sudah clear. Bisa direalisasikan," kata kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy dikutip dari MataMata.com, Selasa (11/1/2022).

Marissya Icha dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy [Suara.com/Yuliani]

Dalam pertemuan tersebut, Marissya Icha menjelaskan telah memberi klarifikasi ke pihak Kemensos seputar donasi untuk Gala Sky.

Mulai dari tujuan dan cara pengumpulan dana, siapa saja yang mendonasi, rekening yang digunakan, berapa lama waktu yang digunakan, serta targetnya.

"Alhamdulillah saya bisa menjelaskan semua dan saya juga memberikan bukti-bukti pemanfaatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)," ujar sahabat Vanessa Angel itu.

Marissya Icha itu juga menegaskan bahwa kabar ditariknya donasi rumah Gala Sky tidak benar.

Bisa menjelaskan semua permasalahan disertai bukti, membuat donasi di Yayasan Bisa Bersama Gala yang digagas Marissya Icha tak dapat dipidanakan dan bisa diwujudkan.

"Dan kabar yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar. Kami sudah clear dan bisa diwujudkan (rumah untuk Gala)," tuturnya

Sebelumnya, pertemuan Marissya Icha ke Kemensos (Kementerian Sosial) diagendakan secara langsung di kantor Kemensos Selasa (11/1/2022) pagi tadi. Namun, pihak Kemensos mengubah jadwal pertemuan menjadi virtual.

Permasalahan ini berawal saat salah satu kakek Gala, Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi. Buntut laporan tersebut, Kemensos turun tangan.

Pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Load More