SuaraRiau.id - Ferdinand Hutahaean kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan ujaran kebencian menyinggung SARA, Senin (10/1/2022).
Diketahui, cuitan Ferdinand soal Allahmu lemah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai pernyataannya itu menghina agama tertentu.
Mantan politisi Partai Demokrat itu pun kemudian dilaporkan polisi. Namun, di tengah itu, ia mengaku seorang mualaf sejak 2017.
Terkait pengakuan Ferdinand tersebut, Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta polisi memberikan kesempatan kepada aktivis media sosial itu mendapatkan bimbingan agama Islam.
"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendukung Polri bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.
Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
Karena itu dia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Luqman juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.
Hal itu menurut dia agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1/2022) malam.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Berita Terkait
- 
            
              Kronologi Penahanan Ferdinand Hutahaean Usai Tersangka, Sempat Berdalih Soal Kesehatan
- 
            
              Sempat Menolak Diperiksa Dengan Alasan Kesehatan, Polisi: Kondisi Ferdinand Hutahaean Baik
- 
            
              Dijerat UU ITE, Ferdinand Hutahaean Terancam Dipenjara 10 Tahun
- 
            
              Terungkap! Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Polisi
- 
            
              Ferdinand Hutahaean Tersangka, Politisi PDIP Ini Beri Pembelaan dan Singgung Umat Islam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              4 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa di Bawah 50 Juta: Ikonik, Klasik dan Menarik
- 
            
              5 Mobil Honda Bekas untuk Keluarga, Paling Nyaman dengan Kabin Luas
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Irit dengan Performa Maksimal
- 
            
              Cair Langsung! 5 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Senilai Rp495 Ribu