Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:18 WIB
Ilustrasi pemerkosaan Pekanbaru. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Kasus pemerkosaan berujung damai di Pekanbaru menjadi sorotan berbagai pihak. Korban mencabut laporan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru.

Orangtua korban mengaku menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku dan diberi uang Rp 80 juta.

Kriminolog Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif menyesalkan perdamaian yang dilakukan pihak keluarga korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru.

Syahrul menyebut bahwa kasus ini sangat traumatis dan harus mendapat perhatian khusus. Menurutnya, jangan sampai upaya perdamaian terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur menjadikan win-win solution.

"Dalam hal ini saya tidak menemukan kebijakan objektif yang dilakukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Apapun namanya ada kerugian moril dan bagaimana kita harus memulihkan kondisi mental dan masa depan anak," ucap Syahrul kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan tidak menemukan restorative justice dari perdamaian.

"Saya berharap di Pekanbaru ini tidak ada culture budaya perdamaian terhadap kasus pemerkosaan ini, terlepas dari ketidakberdayaan pihak keluarga korban dan ini harus dibantu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," terang Syahrul.

Ia mengungkapkan bahwa jika dianggap bisa damai begitu saja, semua orang ditakutkan akan bersikap sama dan hanya memanfaatkan uang agar permasalahan selesai.

"Saya berharap kebijakan perdamaian itu ditinjau ulang, terkait kebijakan yang dilakukan Polresta Pekanbaru. Laporan delik pidana tidak ada pasal yang menyatakan laporan itu dicabut dan ini harus diproses." jelas dia.

"Ditarik pun laporannya tetap harus di proses, meski masing-masing pihak menawarkan win-win solution dari pihak Kepolisian. Terlebih kasusnya pelecehan yang melibatkan anak di bawah umur dan saya ingin ini tetap diproses," terang Syahrul.

Untuk diketahui, siswi SMP korban pemerkosaan anak anggota DPRD Pekanbaru mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.

Orangtua korban mengaku diberi sejumlah uang dan menerima permohonan maaf dari keluarga anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut.

Pelaku pemerkosaan berinsial AR (20) pun akhirnya dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," jelas ayah korban, Kamis (6/1/2022).

Orangtua korban juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan tunai oleh keluarga pelaku kepada dirinya.

"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," tegas dia.

Load More